Negara Indoensia tidak hanya dikenal dengan budayanya tetapi juga kekayaan alam yang luar biasa besar.
Banyak tambang-tambang yang dimiliki negara ini, dibanding dengan negara lain. Namun kenyataannya sumber daya alam tidak membuat rakyat Indonesia makmur, tetapi ternyata masih banyak warganya yang hidup dalm kemiskinan. Ternyata tambang-tambang ini banyak dinikmati hanya segelintir orang yang telah menguasainya.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 hanya sebuah slogan kemakmuran dari pemanfaatan sumber daya dalam tetapi kenyataannya NOL besar.
Amanat undang-undang bahwa sumber daya alam ini harus dikuasai oleh negara dan sebesar besarenya harus digunakan untuk kemakmuran rakyat , tetapi malah sebaliknya hampir semua pertambangan itu dimiliki oleh swasta dan anehnya banyak perusahaan yang mengelolai ini ternyata milik orang asing.
Apa yang salah dengan negara ini?
Para pemimpin negera ini ternyata tidak paham tentang amanat UUD 1945 dan negara yang kaya sumber daya alam ini ternyata masarakatnya tidak banyak menikmati untuk kesejahteraanya.
Siapa ya yang bodoh dalam hal ini?